Skip to content

Media Dunia Pendidikan

  • Home
  • Berita
  • Budidaya
  • Fashion
  • Hewan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Umum

Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :

August 7, 2019 by Soniara
0.0
00

Table of Contents

  • Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :

Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :

Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut
  • Bersifat fleksibel
  • Tidak diperlukan adanya jaminan
  • Capital saving
  • Cepat dalam pelayanan
  • Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
  • Sebagai pelindung terhadapinflasi
  • Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
  • Adanya kepastian hukum
  • Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

 

 Bidang/Sektor Sewa Guna Usaha

Bidang-bidang yang dapat memperoleh jasa pembiyaan sewa guna usaha adalah manufakturing, pengangkutan, pertambangan, kontruksi, perdagangan, pertsnian dan perkebunan, perikanan dan pertenakan, peralatan kantor, perbengkelan, kesehatan, pariwisata, perhubungan, kehutanan, berbagai pelayanan jasa dan lain-lain.

Terdapat sekitar 70 perusahaan sewa guna usaha yang hampir semua berkedudukan di Jakarta dan daerah sekitarnya. Memang tidak setiap perusahaan sewa guna usaha menawarkan barang dam modal untuk setiap bidang usaha, namun hanya beberapa saja, maka untuk mengefesienkan penawaran jasa pembiyaan sewa guna usaha mereka membentuk asosiasi leasing Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

Metode Pembayara Leasing

Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pinjaman pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan mengunakan dua cara yaitu sebagai berikut:

  1. Pembayanran di muka Pembayaran ansuran pertama dapt dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena pada saat itu belum dikenakan bunga.
  2. Pembayaran di belakang Angsuran realisasi dilakukan pada bulan berikutnya. Angsuran ini mengandung unsur bunga cicilan pokok.

 

 Sangsi-sangsi

Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Halini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leeasingjelas tidak semua barang dan modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.

Sangsi-sangsi yang dinerikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewaiban kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :

  • Berupa teguran lisan supaya melunasi
  • Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberi teguran tertulis
  • Dikenakan denda sesuai perjanjian
  • Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

 

Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyakperusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.

Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung darimasyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang–barang modal untukdigunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkanpembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang–barang modal yangbersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaandalam bentuk penyediaan barang modal.

Sumber : https://solopellico3p.com/

Post navigation

Previous Post:

Kementerian ESDM Siapkan Infrastruktur Pendukung Mobil Listrik

Next Post:

Perusahaan Pegadaian

Recent Posts

  • SMPN 16 Bikin Sekolah Adem
  • Guru Miliki Peran Penting Bagi Ahlak Siswa
  • Yane Wisuda 26 Guru Sekolah Ibu
  • Disdik Terjunkan Pendidik
  • SMA BBI Resmikan BI Corner

Categories

  • Berita
  • Budidaya
  • Fashion
  • Hewan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized
© 2019 Media Dunia Pendidikan | Theme by SuperbThemes