Aspek Hukum dalam SKB – Bentuk Badan Usaha
Aspek Hukum dalam SKB – Bentuk Badan Usaha
Beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, dari segi yuridisnya, adalah seperti di bawah ini:
1. Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang. Disatu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
2. Firma
Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan dengan menggunakan nama bersama. Di dalam firma semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan pada pihak lain. Bila terjadi kerugian maka kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan sdeluruh kekayaan pribadi. Jika salah satu anggota keluar dari firma, firma otomatis bubar.
3. Perseroan Komaditer (CV)
Merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing- masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam perseroan komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu komplementer yaitu orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang memeprcayakan uangnya dan bertranggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Badan jenis ini adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham yang dimilki makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut. Jika terjadi utang, maka harta milik pribadi tidak dapat dipertanggungkan atas utang perusahaan tersebut, tetapi terbatas pada sahamnya saja.
5. Perusahaan Negara (PN)
Adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika adal hal-hal khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan dari pendirian perusahaan negara ini adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
6. Perusahaan Pemerintah yang lain
Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD). Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan yang mencari keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah semata-mata mencari keuntungan finansial.
7. Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jadi ia merupakan suatu wadah yang penting untuk kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan.
Artikel terkait :